Minggu, 13 Februari 2011

* Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) Plat B Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi.Persyaratan data : BPKB, STNK, KTP, (Bantu memberikan solusi bila data kurang lengkap Seperti KTP Asli dan BPKB di lesing)
* Perpanjangan STNK setelah 5 tahunan (Pergantian Plat Nopol).Bantu Cek Fisik Dirumah atau Kantor. Persyaratan data. BPKB, STNK, KTP
* Cek Fisik bantuan kendaraan bermotor dari luar daerah . Persyaratan data: Fisik kendaraan dan Fotocopy STNK
* Pengurusan nomor polisi pilihan (Nomor Hoki) . Persyaratan data : Identitas pemilik, Cek fisik kendaraan bermotor dan Faktur pembelian utuk kendaraan baru
* Cek Kesesuaiyan identitas Kendaraan bermotor / keabsahaan kendaraan bermotor. Persyaratan data : Fotocopy STNK
* Cabut berkas di seluruh Kabupaten & Kota Indonesia.Persyaratan data : BPKB, STNK, KTP, Cek fisik kendaraan bermotor, Kwitansi pembelian bila alih kepemilikan kendaraan bermotor
* Mutasi kendaraan bermotor dari Jabodetabek ke:Sumatera Uatara: Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Pematang Siatntar, Kisaran, Sibolga, Kabanjahe, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Lampung, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, DI. Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan.Timika(Papua) . Persyaratan data: Identitas pemilik daerah tujuan, BPKB, STNK, Cek fisik kendaraan bermotor, Kwitansi pembelian bila alih kepemilikan Kendaraan bermotor.
* Pendaftaran kendaraan bermotor baru. Persyaratan data : Identitas pemilik, Cekfisik kendaaraan bermotor dan Faktur pembelian
* Pendaftaran kendaraan bermotor impor dalam keadaan utuh atau jadi (CBU). Persyaratan Data: Identitas pemilik , Formulir A dari Bea Cukai, PIUD, Faktur, Cek Fisik kendaraan bermotor.
* Pendaftaran kendaraan bermotor mutasi dari luar daerah. Persyaratan Data: Satu bundel berkas mutasi dari daerah
* Pendaftaran kendaraan bermotor EKS BADAN PENYALUR ( PP.19/1995 atau eks PP.8/1957)
* Pendaftaran kendaraan bermotor atas dasar DUMP ABRI. Persyaratan data: Identitas pemilik diatambah 1 (satu) lembar foto copy, Surat keputusan penghapusan dari PANGAB, Surat Keputusan Penjualan Kas Angkatan / Kapolri, Daftar kolektif Kendaraan yang di legalisir oleh kesatuan yang melaksanakan DUMP/ Penghapusan, Surat perjanjian penjualan/ Berita acara lelang, Berita acara Penyerahan (Penjualan), Kwitansi pembayaran bermaterai cukup dan Cek fisik kendaraan bermotor.
* Pendaftaran kendaraan bermotor atas VONIS HAKIM. Persyaratan data: Identitas pemilik ditambah 1 (satu) lembar foto copy, Surat Vonis Hakim, STNK dan BPKB lama (bila ada) Cek fisik kendaraan bermotor.
* Pendaftaran kendaraan bermotor alih kepemilikan (tukar nama) BBN II . Persyaratan data: BPKB, STNK, KTP, Cek fisik Kendaraan bermotor & Kwitansi Pembelian.
* Pendaftaran tukar nama atas dasar penjualan kendaraan perorangan dinas milik Negara (berdasarkan PP.No.46 tahun 1971. INPRES no.9 tahun 1970 dan KEPPRES No 5 tahun 1983). Persyaratan data: Identitas pemilik ditambah 1 (satu) lembar foto copy, Surat keputusan penghapusan Kendaraan bermotor/ Berita acara lelang (Untuk Inpres No.9 Tahun 1970), Surat perjanjian jual beli (Untuk PP.46/71 dan Keppres No.5 tahun 1983), Bukti pembayaran dari Kas Negara Kas Daerah, STNK bila ada, BPKB bila ada, Bukti Hasil pemeriksaan Fisik kendaraan bermotor (Cek fisik)
* Pendaftaran kendaraan bermotor tukar nama atas dasar hibah warisan. Persyaratan data: Identitas pemilik ditambah 1 (satu) lembar foto copy, Surat hibah yang bermateri cukup/ Akte Notaris penghibahan, sedangkan warisan : Surat kematian dan persetujuan Ahli waris/ Akte notaris/ Keputusan Pengadilan Negeri/ Keputusan pengadilan Agama, STNK, BPKB, Cek fisik kendaraan bermotor, Khusus untuk kendaraan yang belum melunasi bea masuk harus melampirkan form B dari Bea cukai,
* Pendaftaran kendaraan bermotor atas dasar lelang Negara. Persyaratan data: Identitas pemilik ditambah 1 (satu) lembar foto cpoy, Surat keputusan lelang dari Instansi yang berwenang, Rislah/ berita acara lelang, Kwitansi pembelian, STNK, Cek fisik Kendaraan bermotor.
* Pendaftaran kendaraan bermotor ganti nama badan hukum / penggabungan perusahaan (MERGER). Persyaratan data: Surat Kuasa dari Badan Hukum yang baru diatas materai cukup, Akte pendirian perusahaan / SIUP Badan Hukum, NPWP, Keterangan domisili perusahaan, STNK, BPKB, Cek fisik kendaraan bermotor.
* Pendaftaran kendaraan bermotor tukar nama bekas taksi ( yang menggunakan formulir B)
* Pendaftaran STNK atau KTL yang hilang atau rusak. Persyaratan data: BPKB asli dan KTP
* Pendaftaran TNKB hilang atau rusak
* Urus BPKB hilang (Duplikat). Persyaratan data: Identitas pemilik, Cek fisik Kendaraan bermotor, Surat Pernyatan dari pemilik yang bermaterai cukup bahwa kendaraan tidak dalam perkara/ sengketa atau tidak di jaminkan di Bank.
* Pendaftaran pindah alamat / daerah dalam wilayah samsat di lingkungan POLDA METRO JAYA. Persyaratan data: Identitas pemilik terbaru, STNK, BPKB dan cek fisik kendaraan bermotor.
* Pendaftaran rubah bentuk kendaraan bermotor. Persyaratan data : Identitas pemilik, STNK, BPKB, Surat keterangan rubah bentuk dari Perusahaan Karoseri/ bengkel, Cek fisik kendaraan bermotor.
* Pendaftaran ganti mesin / rangka kendaraan bermotor. Persyaratan data: Identitas pemilik ditambah satu lembar fotocopy, STNK, BPKB, Surat pernyataan dari pemilik yang bermaterai cukup bahwa kendaraan tidak dalam perkara/ sengketa atau tidak dijaminkan di Bank.
* Pendaftaran ganti warna kendaraan bermotor. Persyaratan data: BPKB, STNK, Cek fisik, KTP dan surat keterangan rubah bentuk dari bengkel.
* Pendaftaran ganti nomor polisi kendaraan bermotor
* Pendaftaran kendaraan bermotor milik badan badan internasional
* Urus Tilang. Persyaratan Surat tilang.
Berkas bisa dijemput kerumah/kantor untuk wilayah Jakarta dan melayani pengurusan/ perpanjangan stnk jarak jauh dari luar daerah . Caranya, berkas bisa dikirim lewat jasa pengiriman seperti POS Indonesia, TIKKI atau JNE ke alamat kami

1 komentar: